Terdakwa Pembunuhan Berencana Bapak dan Abang Kandung Dituntut 20 Tahun

Sebarkan:

 


Terdakwa Arsad dihadirkan di persidangan secara vicon. (MOL/Ist)



MEDAN | Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20), terdakwa pembunuhan berencana terhadap bapak dan abang kandung akhirnya dituntut agar dipidana selama 20 tahun penjara.


JPU dari Kejari Medan Sri Yanti Lestari dalam amar tuntutannya, Kamis (9/2/2022) di Cakra 6 PN Medan menyebutkan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHPidana.


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno memberikan kesempatan kepada terdakwa yang dihadirkan secara video teleconference (vicon) maupun penasihat hukumnya (ph) untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. 


Dalam dakwaan dijelaskan, perkara pembunuhan ini terjadi di rumah mereka Jalan Tengku Amir Hamzah Lingkungan X, Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (28/8/2021).


Sekira 2 bulan sebelum kejadian, terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi bertengkar dengan abangnya, Muhammad Rizki Sarbaini (21). 


Semenjak itu timbul niat terdakwa untuk membunuh abangnya. Apalagi, setiap terdakwa bertengkar dengan abangnya, terdakwa selalu disalahkan oleh ayahnya, Sugeng (50).


"Sehingga terdakwa pun benci dengan ayahnya dan terdakwa melihat di internet bagaimana cara meracun orang hingga mati dan sejak itu terdakwa terus mengurung diri di kamar," kata JPU Sri. 


Terdakwa pun, Kamis (26/8/2021) timbul niatnya untuk 'menghabisi' ayah dan abang kandungnya tersebut. Dua hari kemudian, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa pergi ke Pasar Sukaramai Medan untuk membeli pisau yang dilihatnya paling runcing.

"Terdakwa pun membelinya dengan harga Rp60 ribu dan sepulangnya membeli pisau terdakwa singgah di Jalan Surabaya untuk membeli racun rumput, dan setelah terdakwa membeli pisau dan racun rumput lalu terdakwa kembali ke rumahnya," ujarnya.


Terdakwa menyimpan kedua bilah pisau dan racun rumput tersebut di lemari dapur lalu ia pun tidur. Sekira pukul 16.00 WIB terdakwa  bangun, selanjutnya membeli susu dan kopi ke kedai dekat rumahnya.


Kemudian sekira pukul 18.10 WIB, terdakwa  memasak air dan membuat kopi susu sebanyak 6 gelas dan mencampurnya dengan racun rumput tersebut. 


Saat itu, abang terdakwa langsung meminumnya setengah gelas, sementara terdakwa hanya meminumnya basah-basah bibir, setelah meminum kopi susu beracun itu terdakwa melihat abangnya muntah-muntah, sementara ayahnya tidak ada reaksi apapun. 


Melihat abangnya muntah-muntah lantas ibu terdakwa menyuruhnya menemani abangnya ke klinik. Namun terdakwa yang saat itu kalap mata masih melihat ayahnya duduk santai sendirian di teras rumah, nekat mengambil pisau ke dapur.


Terdakwa langsung mendatangi ayahnya dan menikam pisau ke arah lehernya, sebanyak 1 kali dan selanjutnya ke arah perutnya secara berulang kali. Ayahnya pun langsung terjatuh ke lantai dan saat itu ayahnya menjerit kesakitan.

 

Kemudian datang adiknya Afifah Nurul ikut menjerit melihat kejadian tersebut. Lantas terdakwa pun mendekatinya dengan membawa pisau, lalu adiknya duduk di kursi sambil menundukkan kepalanya dalam keadaan ketakutan.


Tidak berapa lama, kemudian datanglah  adiknya Atikah dan diikuti oleh ibu dan abangnya. Melihat hal tersebut, abangnya lantas melempar helm ke terdakwa hingga saat itu mereka sempat saling lempar-lemparan helm.


Ibunya dan adiknya, Atikah masuk ke dalam kamar, sedangkan adiknya Afifah keluar dari rumah dan meminta bantuan kepada warga.


Tidak sampai di situ, terdakwa lantas mengejar abangnya dan menikamkan pisau di bagian perutnya secara membabibuta. 


Sempat Minta Maaf


Setelahnya terdakwa lantas menjumpai ibu dan adiknya di kamar lalu menjatuhkan pisau tersebut kemudian meminta maaf. 


Hingga akhirnya, terdakwa pun berhasil diamankan petugas kepolisian dibantu oleh warga yang sudah ramai di lokasi kejadian. (ROBERTS)






Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar